sumut1.com , Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan hingga Rabu (27/5) pagi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Medan.

Dalam proses pra rekonstruksi, petugas turut menemukan adanya peredaran minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu. Polisi yang menggandeng Bea Cukai Medan juga memastikan bahwa THM Phantom tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC.

“THM Phantom ini tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Izin ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujar Nanda saat berada di lokasi.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa NPPBKC dapat dikenakan sanksi denda. Sementara untuk penjualan miras menggunakan pita cukai palsu, pelaku terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC sanksinya berupa denda, sedangkan penggunaan pita cukai palsu masuk dalam pelanggaran pidana,” tegasnya.

Selain melanggar hukum, minuman keras palsu juga berbahaya bagi kesehatan. Berdasarkan informasi kesehatan, konsumsi miras palsu maupun oplosan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, detak jantung meningkat, suhu tubuh naik drastis, hingga berujung kematian.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang maupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan dengan cara apapun,” tegas Rafli.