PADANG LAWAS UTARA, SUMUT1.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta) mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu delapan hari sejak Polres Padang Lawas Utara resmi berdiri pada 7 Agustus 2026.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah perkara itu, petugas turut menyita barang bukti narkotika berupa 22,77 gram sabu dan 17 butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai senilai Rp302.000 dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil disita diperkirakan dapat mencegah sekitar 180 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Lima Kasus Diungkap dalam Delapan Hari

Kapolres Padang Lawas Utara menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Satresnarkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paluta.

Dari lima perkara yang diungkap, polisi mengamankan lima tersangka dengan rincian barang bukti berupa:

  • 22,77 gram narkotika jenis sabu;

  • 17 butir ekstasi;

  • 4 unit handphone;

  • 1 unit sepeda motor;

  • 1 unit timbangan elektrik;

  • Uang tunai Rp302.000; dan

  • Sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Berat

Kepolisian menyebut para tersangka dapat dikenakan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan terkait narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.

Namun, status hukum dan besaran hukuman terhadap para tersangka nantinya tetap menjadi kewenangan proses peradilan. Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Padang Lawas Utara dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta pencegahan demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres Padang Lawas Utara.

Polres Padang Lawas Utara juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan lima perkara tersebut menjadi salah satu langkah awal jajaran Polres Padang Lawas Utara dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika setelah resmi berdiri.
(Adi)