Tapanuli Selatan — Penasehat Hukum Agus Halawa, SH mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Kapolsek Batang Toru, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, serta juru periksa (Juper) yang menangani perkara dugaan kriminalisasi dalam proses penanganan laporan pidana di wilayah hukum Polsek Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Desakan tersebut disampaikan Agus Halawa, SH selaku Penasehat Hukum terlapor, Jumat (28/8/2026). Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/VI/2026/SPKT/POLSEK BATANG TORU/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Agus mengaku menyayangkan adanya penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penetapan tersangka patut dievaluasi karena perkara yang ditangani merupakan persoalan yang sebelumnya juga diikuti dengan laporan dari pihak kliennya.
"Pada dasarnya perkara ini saling melapor. Klien kami juga telah membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan pada 11 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/239/VI/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMUT," ujar Agus.
Ia mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, khususnya terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Agus meminta agar kepolisian menjelaskan dasar dan proses hukum yang digunakan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Agus, apabila dalam perkara tersebut terdapat laporan yang saling berkaitan, maka seluruh proses penyelidikan dan penyidikan semestinya dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ada.
"Kalau memang sifatnya saling lapor, tentu kami berharap proses hukum dilakukan secara berimbang. Jangan sampai ada kesan bahwa salah satu pihak diproses lebih dahulu atau lebih berat tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.
Agus juga mempersoalkan tahapan pemeriksaan terhadap kliennya. Ia menyebut kliennya tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Agus mengklaim pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara sah dari Polsek Batang Toru. Namun, kata dia, kliennya kemudian diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026 dalam perkara berdasarkan LP/B/56/VI/2026.
"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan kami juga tidak menerima SPDP secara sah. Karena itu, kami mempertanyakan proses penetapan tersangka tersebut," ungkapnya.
Agus kemudian meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.

Ia menyebut pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan atau justru terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
"Kami meminta Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap Kapolsek Batang Toru, Kanit Reskrim dan Juper yang menangani perkara ini. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, kami meminta adanya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agus.
Agus juga menyoroti posisi Kapolsek Batang Toru yang disebutnya baru sekitar dua minggu menjabat ketika proses perkara terhadap kliennya berlangsung.
Ia meminta agar masa jabatan tersebut tidak menjadi faktor yang memengaruhi proses hukum dan berharap seluruh tindakan penyidik tetap berdasarkan profesionalitas, objektivitas serta prinsip due process of law.
Selain itu, Agus meminta Kapolda Sumut mengevaluasi KBO Reskrim Polres Tapanuli Selatan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan atau kelalaian dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Kami meminta Kapolda Sumut mengevaluasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini. Jika terbukti terdapat pelanggaran atau dugaan kriminalisasi, kami meminta dilakukan tindakan tegas, termasuk evaluasi terhadap jabatan yang bersangkutan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak Penasehat Hukum terlapor. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Polsek Batang Toru dan Polres Tapanuli Selatan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas tudingan dan keberatan yang disampaikan pihak Penasehat Hukum.
(red)









