Foto: Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha SIK, SH, MIP.

MEDAN-sumut1.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional yang berusaha menyelundupkan 50 kg sabu ke wilayah Sumatera melalui jalur perairan di Aceh Utara. Dua pelaku berinisial DK (23) dan IS (29), warga Aceh Utara, ditangkap saat membawa karung berisi narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusup Nugraha, SIK, SH, MIP, menyatakan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Selasa (31/3/2026). "Ini jumlah yang cukup besar dan berpotensi merusak ribuan anak bangsa," ujar Rafli. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, petugas melakukan penyelidikan intensif dan memetakan jalur pergerakan para pelaku. Setelah melakukan penelusuran, tim mendeteksi aktivitas mencurigakan di wilayah perairan Aceh Utara dan segera bergerak ke lokasi tersebut.

"Benar, kami menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional," ungkap Rafli. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan Satres Narkoba Polrestabes Medan masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," tambahnya.

(tim/red)