Medan | Sumut1.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 ons (100 gram) yang diduga siap edar di wilayah Percut Sei Tuan, Minggu (3/5) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka, masing-masing berinisial MSL (41) dan ZH (54), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Percut, Desa Cinta Rakyat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah lama menjadi target operasi karena diduga aktif mengedarkan sabu di kawasan Bagan, yang dikenal sebagai daerah rawan peredaran narkoba.

“Pelaku sudah kami pantau selama beberapa hari. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Bagan. Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti sabu seberat 100 gram,” ujarnya.

Saat proses penangkapan, salah satu tersangka, MSL, berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan serta mencoba memprovokasi warga sekitar. Situasi tersebut memaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Pelaku mencoba kabur dan melawan, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini dikenal rawan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Tindakan tegas akan kami ambil, terlebih bagi yang mencoba melawan petugas,” pungkas Rafli.